16 August 2019

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Pudjiadi Prestige, Tbk. 2019

PT Pudjiadi Prestige Tbk. mengadakan Rapat Umum Pemgang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 16 Mei 2019 lalu. Bertempat di ruang Bella Vista IV Hotel Jayakarta Jakarta, Jalan Hayam Wuruk Nomor 126, Jakarta Barat.

Rapat ini dihadiri oleh Dewan Direksi, yaitu Damian Pudjiadi, MBA selaku Direktur Utama dan Toto Sasetyo Dwi Budi Listyanti selaku Direktur. Sementara itu, Dewan Komisari Perseroan diwakili oleh Komisari Utama, Kosmian Pudjiadi, BSISE, MBA, Komisaris Independen, Octavianus Halim, MBA, dan Ariyo Tejo sebagai perwakilan anggota komisaris sekaligus menjadi pemimpin rapat ini.

Setidaknya ada 77,14% dari 329.560.000 saham Perseroan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham kali ini, sehingga ketentuan Kourum kehadiran para pemegang saham dalam RUPS telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan dan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan.

Hasil keputusan RUPST ini menerima, menyetujui, serta mengesahkan Laporan Tahunan Direksi Perseroan, yang terdiri dari Laporan Tahunan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2018. Ada pula Laporan Keuangan Kondolidasian Perseroan dan Entintas Anak yang berakhir di tanggal yang sama, berisi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan, Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Arus Kas Konsolidasian, dan Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar.

Dalam RUPST tersebut, perusahaan menyetujui dan menetapkan Laba Bersih yang dapat didistribusikan pada Pemilik Induk yang dicapai Perseroan Tahun Buku 2018 adalah sebesar Rp5.728.674.696. Perusahaan kemudian membagikan Dividen Tunai sebesar Rp329.560.000 atau Rp1 per lembar saham. Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2018 ini akan dilangsungkan paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS atau pada tanggal 14 Juni 2019.

Tentu saja, pembayaran Dividen Tunai juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan perpanjakan yang berlaku, sehingga Pajak Penghasilan ditetapkan. Pembayaran hanya akan dilakukan melalui Pemegang Rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat para pemegang saham membuka rekening efek.

Lebih lanjut, Laba Bersih Tahun Berjalan sebesar Rp300.000.000 akan dialokasikan sebagai Dana Cadangan. Sedangkan sisa Laba Bersih Perseroan akan dipakai sebagai Laba yang Ditahan untuk memenuhi kebutuhan Modal Kerja dan Pengembangan Usaha Perseroan di masa mendatang. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan memperoleh Tantiem dengan nilai maksimal 8% dari Laba Bersih Perseroan. Besaran pembagian untuk masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan. 



 

Berita & Update Lainnya

19 December 2020
Real Estate Developer Indonesia - Bagaimana Anda mencari rumah sewa ? Yang pasti...
02 November 2020
Tidak dipungkiri bahwa anggaran atau dana masih menjadi faktor yang membutuhkan ...