03 November 2020

Mengenal Perbedaan Jasa Kontraktor dan Pemborong

Real Estate Developer - Tidak sedikit orang yang merasa bingung saat memilih jasa yang akan mengerjakan rumah baik itu untuk merenovasi maupun membangun. Nah, di pasaran sendiri ada beberapa pilihan yaitu menggunakan jasa kontraktor atau pemborong. Tapi, apakah keduanya memiliki perbedaan? Di artikel ini akan dibahas tentang perbedaan keduanya.

Kontraktor

Umumnya, merenovasi atau membangun rumah sangat erat kaitannya dengan jasa kontraktor. Yaitu, badan usaha yang nantinya akan menandatangani kontrak untuk menjalankan pekerjaan berdasarkan apa yang sudah disepakati antara pemilik proyek dengan kontraktor.

Di masyarakat umum, jasa kontraktor ini lebih sering disebut karena memang kerap mengerjakan proyek dengan skala besar. Misalnya saja pembangunan pusat perbelanjaan, real estate, gedung hingga perkantoran. Dan ini semua dikerjakan oleh kontraktor dikarenakan sudah mengantongi ijin resmi dari lembaga terkait.

Sistem Pembayaran

Untuk sistem pembayaran biasanya dilakukan dengan cara bertahap namun ada juga yang menggunakan sistem cost and fee. Adapun yang dimaksud dengan sistem termin atau bertahap yaitu pembayaran yang dilakukan secara empat tahap. Pemilik proyek akan membayar sebesar 20% dari nilai kontrak atau istilahnya uang muka.

Setelah pekerjaan selesai kurang lebih 50% maka pembayaran kedua dilakukan. Begitu juga dengan pembayaran selanjutnya hingga selesai dimana sistemnya nanti akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan. Oh ya, sebagai pemilik rumah maka Anda bisa menahan 5% hingga 10% dari nilai kontrak untuk dijadikan sebagai jaminan.

Sementara untuk pembayaran cost and fee maka kontraktor berperan sebagai pengelola proyek dimana usaha ini akan mengambil 10% dari nilai proyek untuk dijadikan sebagai upah.

Pemborong

Umumnya, pemborong yang dimaksud disini adalah usaha yang sudah memiliki pengalaman di bidang pembangunan rumah tinggal. Hanya saja, pemborong biasanya tidak mengantongi ijin resmi seperti kontraktor dan dikelola secara individu. Bahkan, di lapangan sendiri sering terjadi tidak ada kesepakatan yang dituangkan dalam surat alias hanya disampaikan secara lisan. Maka tidak heran, jika pemborong mengerjakan proyek untuk rumah tinggal dengan budget yang tidak terlalu besar.

Banyak masyarakat yang menggunakan pemborong dikarenakan biayanya lebih murah serta jarang mennggunakan RAB atau SPK. Hanya saja, jika ada penipuan atau perselisihan maka Anda sulit untuk membawanya ke ranah hukum.

Sistem Pembayaran

Berbeda dengan kontraktor, maka sistem pembayaran yang dilakukan biasanya tergantung dari kesepakatan yang nantinya dibayar sesuai dengan hari kerja. Untuk itu, sangatlah perlu mengetahui berapa upah pekerja sesuai dengan tempat tinggal sehingga Anda menentukan frekuensi pembayaran untuk setiap minggunya.

Atau, bisa juga menggunakan sistem pembayaran borongan dimana semua perhitungan gaji dan bahan diserahkan kepada pihak pemborong atau, Anda menyediakan bahannya sendiri dan membayar upah pekerjanya saja. Tentu, keduanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan pastinya.

Untuk Anda yang menggunakan sistem borongan yaitu bahan dan upah maka tugas Anda hanyalah memberikan informasi tentang bahan apa saja yang digunakan. Anda tidak perlu pusing untuk membeli material, melaksanakan pekerjaan atau yang berkaitan dengan pembangunan. Yang diperlukan adalah memonitor sistem pembangunan itu.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara kontraktor dan jasa pemborong dimana keduanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dana pastinya. Meski demikian, jangan salah pilih dalam memilih keduanya agar hasilnya terbaik dan memuaskan. Mengingat rumah adalah hunian yang akan ditempati oleh keluarga atau bisa juga dijadikan sebagai investasi masa depan. Ada banyak jasa kontraktor dan pemborong yang berpengalaman namun perlu waktu untuk mendapatkan yang terbaik.

 

Other News & Updates

02 December 2020
Real estate developer Indonesia - Masih asing dengan istilah beli rumah lelang B...
22 June 2020
PT PUDJIADI PRESTIGE TBK. (“Public Company”)   PUBLIC ANNOUN...