Real Estate Developer Indonesia - Saat ingin membeli rumah tentu Anda harus mempersiapkan berbagai hal termasuk biaya tambahan beli rumah bekas. Dan tidak ketinggalan, pastinya dokumen hingga berkas dimana nantinya hal ini menguatkan proses jual beli. Namun, seperti yang dijelaskan di awal artikel bahwa ada satu hal yang perlu diketahui yaitu biaya tambahan di mana hal ini harus dialokasikan di luar budget untuk membeli rumah itu sendiri. Pada awalnya mungkin terlihat kecil, namun jika diterapkan di lapangan justru nominalnya cukup besar.
Ada beberapa biaya jual beli rumah yang harus Anda alokasikan yaitu
Biaya Cek Sertifikat
Biaya AJB
Biaya Balik Nama
Biaya PPh
Biaya PNBP
Biaya BPHTB
Biaya KPR
Jasa Notaris
Biaya cek sertifikat
Untuk mengetahui keaslian dari sertifikat tanah dari rumah yang ingin Anda beli maka ada 3 cara untuk melakukannya. Yang pertama menggunakan jasa notaris di mana metode ini akan mudah karena diurus segalanya oleh pihak notaris. Cara kedua adalah melakukan secara mandiri yaitu mengecek langsung ke kantor pertanahan setempat. Dan yang ketiga adalah mengecek sertifikat BPN secara online dengan mengunduh aplikasi yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Baca juga Tips Mencari Arsitek yang Tepat untuk Anda
Biaya AJB
Salah satu biaya yang cukup besar anggarannya adalah akta jual beli atau AJB. Nilainya sebesar 1% dari total transaksi jual beli rumah dimana biaya ini nantinya akan ditanggung oleh pihak pembeli kecuali ada kesepakatan yang ditentukan oleh pihak penjual.
Biaya balik nama
Biaya lainnya adalah balik nama sertifikat tanah di mana umumnya berkisar 2% dari nilai jual atau bisa juga mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Pihak pembeli wajib melakukan proses balik nama secara mandiri kecuali jika rumah tersebut dibeli secara langsung dari pihak developer. Satu hal yang pasti bahwa biaya yang dikenakan ini ini berbeda-beda tergantung dari masing-masing peraturan daerah.
Biaya PPh
Untuk yang satu ini pembeli tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPh atau pajak penghasilan namun pihak penjual harus membayar sesuai dengan peraturan pemerintah. Adapun biaya ya PPh akan dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh eh penjual yang besarannya sekitar 2.5%.
Biaya PNPB
Selanjutnya biaya tambahan beli rumah bekas adalah biaya PNPB atau penerimaan negara bukan pajak yang sekaligus dibayarkan saat pengajuan BBN.
Biaya BPHTB
Adapun biaya yang dimaksud adalah bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dibebankan kepada pembeli dan penjual. Untuk tarifnya sendiri ditetapkan sebesar 5% yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan untuk membayar pajak dibatasi di atas Rp. 30 juta
Biaya KPR
Saat Anda mengajukan pinjaman apapun termasuk KPR maka bank akan mengenakan 2 biaya yaitu administrasi dan provisi. Biaya provisi digunakan untuk membiayai segala kegiatan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut misalnya saja komisi marketing, keperluan menyiapkan segala dokumen dan lainnya. Sementara untuk biaya administrasi diperlukan oleh pihak bank untuk mengurus segala dokumen dan proses pengajuan KPR itu sendiri.
Kedua biaya diatas dibebankan oleh si pembeli dan sudah masuk kedalam daftar biaya jual beli rumah. Tentu kedua biaya tersebut besarannya sangat bergantung kepada kebijakan pihak bank.
Biaya jasa notaris
Jasa notaris yang Anda gunakan dalam proses jual beli rumah biasanya disesuaikan dengan kondisi yang ada. Meski demikian tidak usah khawatir karena peraturan pemerintah sudah mengatur tentang honorarium yang diberikan atas jasa hukum notaris berdasarkan kewenangannya.
Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai biaya apa saja yang harus Anda siapkan untuk proses jual beli rumah yang terkadang nominalnya cukup besar. Jadi sebaiknya Anda menyiapkan biaya tambahan beli rumah bekas terlebih dahulu agar proses jual beli rumah bisa berjalan dengan lancar.