Real estate developer - Tidak sedikit yang sudah tahu bagaimana atau cara mengurus IMB namun masih banyak yang enggan melakukannya. Alasannya juga beragam dan salah satunya adalah repot karena butuh banyak birokrasi untuk bisa mendapatkannya. IMB sendiri adalah salah satu produk hukum yang perizinannya diberikan Kepala Daerah untuk mereka yang memiliki hunian. Sayangnya, banyak masyarakat yang engggan membuat IMB padahal, untuk mengurus IMB sangat mudah dilakukan tanpa harus menggunakan jasa calo.
Apakah sekarang ini Anda ingin membuat hunian yang nyaman dan asri? Jika iya, maka Anda harus tahu bagaimana membuat IMB untuk bangunan baru. Nah, di artikel ini akan dibahas tentang bagaimana mengurus IMB dengan mudah serta benar alias tanpa repot.
Sebelum mengetahui tata cara mengurus IMB, ada baiknya Anda mengetahui produk hukum ini terlebih dulu. IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Diberikan oleh Pemerintah kabupatan atau kota, IMB bersifat wajib karena menciptakan tata letak bangunan baru secara aman dan sesuai peruntukan lahan.
Begitu pentingnya surat ini maka IMB juga dibutuhkan saat Anda melakukan transaksi jual beli rumah serta menunjukkan perencanaan konstruksi bahan bangunan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kepentingan yang berlaku. Artinya, jika pemilik rumah tidak mempunyai surat IMB, maka sudah dapat dipastikan Anda akan terkena denda hingga 10% dari nilai bangunan. Bahkan, rumah tersebut bisa dibongkar oleh petugas berwenang. Sementara itu, pengurusan bangunan yang dimaksudkan oleh IMB diantaranya adalah rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran, hingga rumah untuk ibadah, seperti mushola.
Kelebihan Bangunan dengan IMB
Ada banyak kelebihan yang ditawarkan jika Anda membangun rumah dengan menggunakan IMB. Intinya, bangunan yang disertai IMB sudah pasti memiliki nilai jual tinggi, serta mendapatkan peningkatan status tanah, dan memperoleh jaminan kredit bank. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah memperoleh informasi peruntukan dan rencana jalan. Makanya, penting untuk mengetahui cara mengurus IMB bangunan sekarang juga.
Baca juga Pentingnya Mengetahui Tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan
Tata Cara Mengurus IMB
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat mengurus IMB, diantaranya adalah
Fotokopi KTP
Fotokopi SPPT
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan,
Fotokopi surat kepemilikan tanah
Surat kuasa (bila dikuasakan)
Surat pernyataan kepemilikan tanah
Sebaliknya, jika Anda memiliki hunian yang sederhana dengan luas hanya sekitar 500 meter maka bisa mengurus IMB dengan cara mendatangi kantor kecamatan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya, Anda cukup mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah, kemudian petugas akan mendatangi rumah Anda satu minggu kemudian untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah.
Jika gambar denah sudah selesai, tentu Anda akan diberikan blueprint untuk IMB. Proses pengajuan IMB pun akan dilaksanakan dengan jangka waktu hingga 15 hari kerja. Soal biaya, pengurusan IMB dihitung berdasarkan luas rumah, yaitu Rp 2.500 per meter persegi.
Syarat dan Tata Cara Mengurus IMB Via Online
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mendatangi kecamatan, tata cara mengurus IMB kini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi antara kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan kecamatan.
Hanya saja, untuk metode yang satu ini sangat tergantung dimana Anda tinggal. Biasanya, di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya menerapkan sistem ini. Namun, untuk mereka yang tinggal di luar kota tersebut maka sebaiknya mencari sesuai dengan kota Anda.
Demikianlah tips tentang cara mengurus IMB dengan mudah tanpa ribet namun memberi dampak besar khususnya bagi hunian Anda.