Real Estate Developer Indonesia - Bagi sebagian orang, yang namanya Hak Guna Bangunan bukanlah satu hal yang asing di telinga khususnya mereka yang sedang mencari rumah di pameran misalnya. Ya, sertifikat hak guna bangunan ini memang kerap menjadi satu hal yang perlu diketahui secara detail agar Anda tak menyesal nantinya khususnya bagi Anda yang ingin membeli rumah.
Namun, apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan? Ini penting untuk mencegah timbulnya masalah di masa depan. Apalagi jika Anda memang tertarik untuk membuka usaha dan membangun gedung, maka Hak Guna Bangunan harus dipahami betul-betul. Berikut ini penjelasan singkatnya.
Apa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan
Sesuai dengan namanya, Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.
Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih dimiliki oleh negara.
Umumnya, pihak developer atau pengembang akan menggunakan lahan berstatus HGB untuk membuat unit perumahan maupun apartemen. Tujuan lainnya adalah saat Anda memang berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. Jadi yang perlu diingat adalah bahwa Anda memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik atas tanah atau properti yang Anda tempati.
Baca juga Warna Ruangan yang Bagus Bisa Mempengaruhi Suasana Hati Penghuni Rumah
Apa sih beda antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik
Perlu diketahui bahwa ada perbedaan yang besar antara Hak Guna Bangunan dan Hak milik.. Hak Milik dapat diwariskan serta tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sebaliknya Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.
Sertifikat Hak Milik ternyata bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuanganseperti Bank misalnya jika Anda ingin mengajukan kredit. Akan tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan jika Anda hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, jika ingin menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.
Mengenal keuntungan dan kerugian memiliki sertifikat hak guna bangunan
Jika dilihat sekilas, HGB sebenarnya mirip dengan sistem sewa-menyewa. Dalam sistem sewa-menyewa, pasti ada keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan oleh seseorang calon pemilik Hak Guna Bangunan. Keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik HGB yang paling mendasar serta cukup jelas adalah bahwa tidak dibutuhkannya dana yang besar jika dibandingkan dengan kepemilikan sertifikat hak milik.
Selain itu, jika Anda adalah seorang pengusaha, maka peluang usaha lebih terbuka lebar. Ini dikarenakan properti dengan status Hak Guna Bangunan biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud menempatinya dalam waktu yang lama.
Bagaimana, sudah memahami tentang apa itu Hak Guna Bangunan? Memang, hal ini sebaiknya perlu dipelajari secara detail dan terperinci mengingat tujuannya begitu besar yaitu mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan kedepannya. Selain itu, pengenalan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi satu hal yang perlu dimiliki.