Real Estate Developer Indonesia - Istilah over kredit rumah bukan satu hal yang asing lagi ditelinga. Pasalnya, harga rumah dari hari ke hari cenderung semakin mahal, entah itu rumah baru hingga rumah dijual . Maka tidak heran jika keinginan masyarakat untuk segera memiliki hunian kerap mengalami kendala. Nah, untuk mewujudkannya tak jarang harus mengeluarkan banyak dana sehingga jalur alternatif yang bisa dipilih adalah membeli rumah dengan cara kredit.
Nah, dalam proses jual-beli rumah khususnya secara kredit, maka istilah over kredit adalah satu hal yang dianggap solusi terbaik dalam menyikapi kenaikan bunga KPR. Alasannya sederhana, karena dengan melakukan cara ini setidaknya bisa menurunkan beban bunga. Namun, bagi mereka yang belum memiliki pengalaman sama sekali maka ada baiknya Anda mencari tahu secara detail tentang kelebihan dan kekurangannya.
Apa sih yang dimaksud dengan over kredit rumah?
Pada dasarnya, istilah ini digunakan sebagai bentuk proses pemindahan antara pinjaman rumah yang sebelumnya dan sduah berjalan beberapa waktu di sebuah bank ke bank lainnya. Atau, istilahnya membeli rumah yang belum siap cicilannya alias belum lunas dari si pemilik rumah. Tentu, dengan cara ini maka si pembeli rumah akan mendapatkan bunga baru yang diberlakukan setelah terjadinya over kredit sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang diberlakukan.
Adapun bunga ini nantinya bisa Anda nikmati dalam jangka waktu tertentu entah satu tahun atau dua tahun. Malahan ada juga yang menawarkan fasilitas bunga ini selama lima tahun kedepan dan selanjutnya mengikuti perkembangan suku bunga.
Kelebihan serta Kekurangan
Meski terlihat sederhana dan memudahkan, akan tetapi sistem over kredit ini juga memberikan kelebihan dan kekurangan. Apa saja itu?
Kelebihan dari sistem over kredit cukup beragam dan salah satunya adalah bunga KPR yang dibebankan ternyata lebih rendah dari sebelumnya. Istilahnya, Anda mengulang kembali cicilan bunga di tahap awal atau setidaknya memperpanjang waktu untuk mencicil dengan bunga rendah.
Kemudian, sudah jelas bahwa nilai properti akan semakin tinggi karena sudah hukum bisnisnya. Apalagi, jika kondisi rumah selalu dirawat dengan baik. Selanjutnya, kelebihan lainnya adalah surat hak milik lebih aman karena diawasi sepenuhnya oleh pihak Bank.
Namun, seperti dijelaskan sebelumnya ternyata over kredit rumah pun menawarkan kekurangan seperti proses over kredit yang cukup rumit dan membutuhkan banyak waktu. Selain itu, tidak sedikit biaya tambahan diperlukan dalam mengurus segala prosesnya hingga semuanya benar benar selesai. Biasanya, hal ini disebabkan karena beberapa hal seperti Anda harus membayar denda kepada pihak Bank untuk percepatan pembayaran dan lain sebagainya. Serta proses pengeluaran sertifikat yang cenderung lamban dan bisa jadi masih atas nama debitur sebelumnya.
Bagaimana Cara Melakukan Over Kredit?
Ada dua cara yang umum dilakukan dalam proses over kredit yang pertama adalah melakukannya melalui Bank. Jika Anda menggunakan cara ini maka beberapa prosedur harus dilakukan seperti mengunjungi pihak Bank terkait khususnya di bagian KPR dan selanjutnya mengajukan permohonan over kredit serta proses lainnya. Cara ini tergolong rumit dan prosesnya pun cukup lama namun kelebihannya adalah sertifikat rumah dapat dibalik ama sesuai dengan nama pembeli.
Selanjutnya, cara kedua adalah dengan menggunakan jasa Notaris. Cara ini boleh dikata cukup mudah dan cepat karena prosesnya memang mudah. Anda tinggal datang ke Notaris untuk memberikan semua data yang diperlukan dan nantinya, pihak Notaris akan membuat surat yang berisikan perjanjian jual beli.
Itulah penjelasan singkat mengenai over kredit rumah baik kelebihan dan kekurangan masing masing yang setidaknya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan.